HomeNews

Terkait Pemberitaan Dugaan Perampasan Debt Collector, Ini Klarifikasi Kuasa Hukum PT. Nizaar Mandiri Makmur Malang

6. Bahwa pengemudi ditemani oleh 2 wanita usia sebaya dan petugas penagihan telah memperlakukan dengan baik, salah satunya memberikan sejumlah uang untuk biaya perjalanan pulang;

7. Bahwa dengan kronologi ini, menjelaskan bahwa pembawa obyek jaminan bernama TITIN bukanlah nasabah, namun pihak yang menguasai obyek tersebut tanpa hak. (Red)

Bagikan:   
Exit mobile version