HomeNews

Terkait Pemberitaan Dugaan Perampasan Debt Collector, Ini Klarifikasi Kuasa Hukum PT. Nizaar Mandiri Makmur Malang

Definitif.id, Malang – Terkait pemberitaan sebelumnya berjudul ‘Dugaan Perampasan oleh Debt Collector di Malang: Ibu Rumah Tangga jadi Korban’ (baca: https://definitif.id/2023/06/07/dugaan-perampasan-oleh-oknum-debt-collector-di- malang-ibu-rumah-tangga-jadi-korban/) yang telah tayang pada Rabu (07/06/2023), mendapat sanggahan oleh kuasa hukum PT. Nizaar Mandiri Makmur.

Dalam sanggahan/hak jawab yang dikirimkan ke Redaksi, R. Purwono Tjokrodarsono, S.H., M.Ce selaku Kuasa Khusus dari PT. Nizaar Mandiri Makmur menjelaskan beberapa hal terkait pemberitaan sebelumnya. Di mana, menurutnya, ada beberapa hal yang harus di klarifikasi sebagai bentuk hak jawab dari PT. Nizaar Mandiri Makmur.

Dalam surat yang dikirimkan ke Redaksi, R. Purwono Tjokrodarsono, S.H., M.Ce menjelaskan, bahwa ia telah diberikan Kuasa Khusus dari PT. Nizaar Mandiri Makmur tanggal 8 Juni 2023 terkait dengan pemberitaan sebelumnya tertanggal 7 Juni 2023 pada Media ini.

Di dalam surat tersebut, R. Purwono Tjokrodarsono, S.H., M.Ce selaku Kuasa Hukum menjelaskan, bahwa kejadian/kronologi penarikan unit tersebut berbeda dengan versi penjelasan korban sebagaimana berita sebelumnya.

Berikut bunyi klarifikasi/hak jawab dari PT. Nizaar Mandiri Makmur melalui Kuasa Khususnya R. Purwono Tjokrodarsono, S.H., M.Ce yang dikirimkan ke Redaksi.

1. Bahwa obyek berita berupa Mobil dengan Daihatsu Ayla warna merah Nomor Polisi N1846HO adalah obyek perjanjian pembiayaan dengan perjanjian accesoir (ikutan) Fidusia yang mana di dalam perjanjian tersebut mengikat para pihak, yakni nasabah dan perusahaan pembiayaan;

Bagikan:   
Exit mobile version