HomeNews

Tersangka Baru Korupsi Puskesmas Kwandang Segera di Sidangkan

Definitif.id Gorontalo – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo akan menggelar sidang perdana untuk Yamin Sahmin Lihawa, Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gorontalo Utara. Sidang terkait dugaan korupsi pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang tahun 2020 dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Maret 2025.

“Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Gorontalo, sidang dengan nomor register 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto akan dimulai pukul 09.00 WITA di ruang sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro. Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum,” jelas Bagas Prasetyo Utomo, SH., MH, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara tindak pidana korupsi tahun 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara sebelumnya telah menetapkan tiga terpidana, yaitu Rizal Yusuf Kune, S.K.M. (Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara), Syamsudin Kadir, S.Sos.I (Kepala Cabang PT. Mahameru Jaya Abadi Cabang Gorontalo), dan Abdul Jalil, S.T. (Direktur PT. Archi Civil Consultant).

Dalam kasus ini, Yamin Sahmin Lihawa diduga terlibat saat menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2020. Saat itu, ia berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek Pembangunan/Relokasi Puskesmas Kwandang. Yamin ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara pada Selasa (24/12/2024).

Bagikan:   
Exit mobile version