Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Makassar Diserahkan Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar

Definitif.id, Makassar – Melalui Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (babuk) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel dan Tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, bertempat di Lapas Kelas 1A Makassar, Selasa (02/05/2023).

Penyerahan tersangka dan babuk tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2019.

“Adapun tersangka yang diserahkan tersebut diantaranya adalah HYL selaku mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019, dan tersangka IA selaku mantan Direktur Keuangan Tahun 2017 sampai Tahun 2019,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum, Soetarmi,S.H.,MH.

Lebih lanjut Soetarmi menjelaskan, perbuatan tersangka HYL dan tersangka IA tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam: Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Bagikan: