Definitif.id Gorontalo – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Umar Karim, kembali melaksanakan reses masa persidangan ketiga tahun 2024–2025 di Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kabupaten Gorontalo B. Kegiatan reses kali ini berlangsung di Desa Toyidito, Kecamatan Pulubala, pada Kamis (26/06/2025).
Dalam dialog bersama warga, muncul keluhan mengenai saluran drainase dari bendungan desa yang tidak berfungsi, sehingga lahan pertanian milik warga tidak mendapatkan pasokan air. Kondisi ini mengakibatkan kerugian bagi petani setempat.
“Warga menyampaikan bahwa sawah mereka tidak mendapat pasokan air karena saluran drainase tersumbat endapan material,” ujar Umar Karim.
Menanggapi keluhan tersebut, Umar Karim bersama perwakilan dari Dinas Pertanian, Dinas ESDM dan Ketenagakerjaan, serta Kepala Desa Toyidito langsung meninjau lokasi yang dimaksud.
“Setelah kami cek langsung, ternyata bukan hanya endapan. Drainase dari daerah irigasi Toyidito tertimbun material bekas galian C milik salah satu perusahaan,” ungkap legislator yang akrab disapa UK itu.
Ia menambahkan, perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas penimbunan saluran tersebut telah menghentikan aktivitasnya sekitar tiga bulan lalu. Namun, mereka masih meninggalkan alat berat seperti ekskavator dan stone crusher di lokasi, tanpa ada perwakilan perusahaan di tempat.
“Drainase sudah tertutup tanah, sehingga aliran air ke sawah warga terhenti. Ini sangat merugikan para petani,” tegas UK.
Umar Karim juga telah berkoordinasi dengan pemerintah desa dan instansi terkait agar dilakukan tindakan tegas terhadap perusahaan bersangkutan. Ia menyampaikan bahwa izin galian C merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Gorontalo, sehingga pihaknya meminta agar pengawasan dilakukan secara menyeluruh.
“Kami sepakat meminta pengawas pertambangan dari Dinas ESDM Provinsi Gorontalo untuk segera turun ke lokasi dan melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Kepala Desa Toyidito turut menginformasikan bahwa perusahaan tersebut masih memiliki tunggakan pajak sekitar Rp7 juta yang belum dilunasi.
“Menurut kepala desa, perusahaan ini belum memenuhi kewajiban pajaknya,” jelasnya.
Umar Karim menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan resmi dari pengawas pertambangan, dan mendesak agar perusahaan bertanggung jawab memperbaiki saluran drainase yang rusak.
“Saya sudah minta agar pengawas tambang segera memerintahkan perusahaan tersebut memperbaiki drainase. Kita tunggu langkah selanjutnya,” pungkasnya.








