Wahyu juga menambahkan, pengambilan sumpah dan janji ini merupakan suatu ikrar dalam melaksanakan tugas, juga sebagai salah satu usaha untuk menjamin pelaksanaan tugas kedinasan.
“Setelah diambil sumpah, seorang Pegawai Negeri Sipil wajib mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan diri sendiri maupun golongan serta mampu menjaga nama baik institusi Polri,” jelasnya.
Dengan demikian, lanjut Wahyu, diharapkan setiap PNS Polri dapat terus memotivasi diri, sehingga mampu menghadapi tantangan dan tanggung jawab kerja yang semakin berat.
“Pengambilan sumpah ini dilaksanakan melalui suatu proses yang berjenjang dan selektif dengan melihat kinerja, prestasi kerja, integritas dan moralitas personel serta dengan mekanisme yang telah diterapkan,” pungkas perwira menengah yang kerap disapa WTC di lingkungan pejabat teras Polda Gorontalo itu. (0N4L)








