Definitif.id Gorontalo – Polemik terkait pengadaan kendaraan dinas oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo akhirnya mendapat penjelasan. Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi NasDem, Umar Karim, membenarkan bahwa pengadaan tersebut menggunakan anggaran hasil efisiensi.
“Benar,” ujar Umar Karim ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (26/07/2025). “Berdasarkan data anggaran dan informasi yang saya miliki, setidaknya ada tiga unit mobil dinas yang diadakan menggunakan anggaran efisiensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2025,” lanjut legislator yang dikenal kritis itu.
Lebih lanjut, Umar menjelaskan bahwa Pergub Nomor 5 Tahun 2025 merupakan perubahan atas Pergub Nomor 34 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025. Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tertanggal 23 Februari 2025 tentang Efisiensi Belanja.
Dalam aturan tersebut, terdapat penambahan anggaran pada sub kegiatan Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor dalam kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah, khususnya di salah satu biro Sekretariat Daerah. Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp1.528.570.000.
Rinciannya adalah:
- Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan sebesar Rp1.033.700.000
- Belanja Modal Kendaraan Bermotor Khusus sebesar Rp494.870.000
Namun demikian, menurut Umar Karim, penggunaan dana efisiensi untuk pengadaan mobil dinas tidak sesuai dengan ketentuan dalam SE Mendagri Nomor 900/833/SJ. SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD, yang mengarahkan agar dana efisiensi difokuskan pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan sanitasi, pengendalian inflasi, penyediaan cadangan pangan, serta program yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat dan penciptaan lapangan kerja.
“Dari batasan-batasan penggunaan dana efisiensi yang disebutkan dalam SE Mendagri, seharusnya pengadaan kendaraan dinas tidak masuk kategori yang dapat dibiayai dari dana efisiensi. Ini nyata-nyata melanggar peraturan perundang-undangan,” tegas Umar Karim.
Ia juga menyayangkan sikap sebagian anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Gorontalo yang bersikukuh bahwa Pergub tersebut sudah sesuai karena telah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, evaluasi Kemendagri tidak serta-merta menjamin substansi Pergub telah sesuai dengan aturan hukum.
“Evaluasi oleh Kemendagri bukan jaminan hukum. Dalam kasus ini, Kemendagri sebagai evaluator pun ikut bersalah karena membiarkan regulasi yang bertentangan dengan kebijakan nasional tetap berlaku,” tandasnya.
Di akhir pernyataannya, Umar Karim juga mengkritik tajam sikap Gubernur Gorontalo. Ia menilai pengalihan anggaran efisiensi untuk kepentingan fasilitas pejabat menunjukkan kurangnya empati terhadap kondisi masyarakat miskin di daerah.
“Ini potret nyata bahwa Gubernur tidak punya empati terhadap rakyat miskin. Anggaran hasil efisiensi seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan malah untuk membeli fasilitas pejabat. Ini sungguh mencederai rasa keadilan,” pungkasnya sambil menggelengkan kepala.








