Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Umar Karim Soroti Menyusutnya Fiskal Daerah: Otonomi Dinilai Tinggal Nama

Umar Karim, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo. (Foto: Ist)

Definitif.id, Gorontalo – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menyoroti kondisi keuangan daerah yang menurutnya semakin membatasi ruang pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangannya.

Pernyataan tersebut disampaikan Umar dalam kegiatan dialog publik pada Minggu, 20 September 2026. Dalam forum itu, ia membahas pelaksanaan otonomi daerah serta kondisi sistem keuangan yang memengaruhi kemampuan pemerintah daerah membiayai pembangunan.

Umar menilai kewenangan daerah secara formal masih berjalan. Namun, menurut dia, ruang fiskal pemerintah daerah semakin sempit karena kebijakan pembiayaan dan sejumlah sumber pendapatan berada dalam kendali pemerintah pusat.

Ia mencontohkan kondisi Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Menurut Umar, keterbatasan anggaran berdampak terhadap kemampuan daerah membiayai kebutuhan pembangunan. Salah satunya terlihat dari pengurangan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) serta keterbatasan pembangunan infrastruktur.

“Akibat efisiensi sekarang, Pemerintah Kabupaten Gorontalo itu kesulitan. TPP dikurangi. Bahkan hampir tidak bisa lagi membangun jembatan dan jalan,” ujar Umar dalam dialog tersebut.

Sorotan serupa disampaikan Umar terhadap kondisi fiskal Pemerintah Provinsi Gorontalo. Ia menyebut APBD provinsi yang pada 2024 berada di kisaran Rp1,8 triliun, kemudian turun menjadi sekitar Rp1,5 triliun setelah kebijakan efisiensi. Ia menghitung terdapat pengurangan sekitar Rp300 miliar.

Umar juga menyampaikan bahwa pembahasan anggaran berikutnya akan menghadapi kondisi fiskal yang lebih terbatas. Ia menyebut APBD provinsi berpotensi berada di kisaran Rp1,2 triliun.

“Praktis berkurang Rp300 miliar. Hari ini, mulai besok kami akan bahas, APBD tinggal Rp1,2 triliun,” kata legislator dari Partai NasDem tersebut.

Kondisi itu kemudian mendorong Umar mempertanyakan hubungan antara potensi penerimaan negara dengan alokasi anggaran yang kembali diterima daerah. Ia menyinggung sumber daya alam dan potensi penerimaan yang menurutnya terus berkembang.

“Banyak benar! Ke mana ini uang? Negara ini tidak berubah. Gunung kita tetap masih sama dengan gunung dulu. Pendapatan negara juga tidak berubah, tambang kita bahkan makin banyak,” ujarnya.

Bagi Umar, penyusutan kemampuan fiskal daerah berpotensi mempersempit ruang pemerintah daerah menjalankan kewenangannya. Dari perspektif tersebut, ia mempertanyakan efektivitas pelaksanaan otonomi daerah ketika kemampuan pembiayaan pembangunan semakin terbatas.

“Berarti otonomi daerah ini tinggal menjadi nama saja,” tandas Umar. Pernyataan tersebut merupakan pandangan Umar dalam dialog publik, bukan kesimpulan independen mengenai status hukum otonomi daerah.

Bagikan: