, Gorontalo – Aktivis Gorontalo, Lifain Buyunggadang, mendesak Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo untuk memberikan teguran dan sanksi kepada RS Multazam menyusul keluhan mengenai pelayanan di Poli Orthopaedi yang viral di media sosial, Selasa (10/12/2024).
“Masalah ini bukan sekadar keluhan biasa, tetapi diduga telah melanggar beberapa regulasi kesehatan yang berlaku,” ujar Lifain, yang akrab disapa Ayi Waras.
Menurut Ayi, RS Multazam diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, khususnya terkait kewajiban memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan efektif.
“Ketidakhadiran dokter secara berulang tanpa pemberitahuan yang jelas merupakan pelanggaran serius. Ini juga berpotensi melanggar Permenkes Nomor 129 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit,” tegas Ayi.