Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Viral di Medsos, Pelayanan Poli Ortopedi RS Multazam Disorot Aktivis

Lifain Buyunggadang alias Ayi Waras. (Ist)

Definitif.id, Gorontalo – Aktivis Gorontalo, Lifain Buyunggadang, mendesak Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo untuk memberikan teguran dan sanksi kepada RS Multazam menyusul keluhan mengenai pelayanan di Poli Orthopaedi yang viral di media sosial, Selasa (10/12/2024).

“Masalah ini bukan sekadar keluhan biasa, tetapi diduga telah melanggar beberapa regulasi kesehatan yang berlaku,” ujar Lifain, yang akrab disapa Ayi Waras.

Menurut Ayi, RS Multazam diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, khususnya terkait kewajiban memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan efektif.

“Ketidakhadiran dokter secara berulang tanpa pemberitahuan yang jelas merupakan pelanggaran serius. Ini juga berpotensi melanggar Permenkes Nomor 129 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit,” tegas Ayi.

Ia menambahkan, bahwa pelanggaran semacam ini dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasional rumah sakit. “Dinas Kesehatan harus segera melakukan investigasi dan menjatuhkan sanksi untuk memberikan efek jera bagi fasilitas kesehatan lainnya,” ujarnya.

Ayi juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan keluhan pelayanan kesehatan. “Pasien memiliki hak untuk menyampaikan laporan ke Dinkes, BPJS Kesehatan, atau Ombudsman. Jangan takut untuk memperjuangkan hak anda,” tambahnya.

Lebih lanjut Ayi menegaskan, akan terus mengawal persoalan ini hingga ada tindakan konkret dari pihak berwenang. “Pelayanan kesehatan yang buruk tidak boleh dibiarkan. Ini menyangkut kesehatan dan nyawa manusia,” kata Ayi.

Bagikan: