Junizar menjelaskan, sesuai Undang-undang No. 10 tahun 2016 pasal 176 ayat 4 yang berbunyi ”pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut” urainya
”Kosongnya Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim periode 2018 – 2023 disaat H. Juarsah diangkat menjadi Bupati Defenitif pada Desember 2020, jadi dari Desember 2020 sampai September 2023 lebih dari 18 bulan” lanjut Junizar.
Junizar berharap agar kiranya Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Sumsel agar segera melakukan pelantikan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim sisa periode 2018 – 2023 yang telah terpilih pada tanggal 06/09 lalu.
”Kami dari DPD GRIB Jaya Provinsi Sumatera Selatan mendukung agar pelantikan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim segera dilaksanakan,” ucap Junizar.
Junizar menegaskan bahwa bila pelaksanaan pelantikan Wakil Bupati Muara Enim terpilih tidak segera dilaksanakan dan atau sengaja di hambat maka pihak DPD Grib Jaya akan melakukan pengerahan massa untuk meminta proses pelantikan dilaksanakan.
”Bahwa apa bila tidak dilaksanakan pelantikan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim, kami dari DPD GRIB Jaya Provinsi Sumatera Selatan akan mengerahkan massa besar-besaran bersama 18 Ormas/LSM, 16 aktivis media dan Tokoh pemuda serta masyarakat Kabupaten Muara Enim yang mendukung pelantikan wakil bupati muara enim terpilih,” Pungkasnya. (Sibawaihi)







