HomeNews

Wakil Ketua Komisi I DPRD Gorut Tegaskan kepada Pihak Pemda Agar Tak Lakukan Perekrutan Baru PTT/GTT

Matran: Harus tenaga honorer lama diangkat, disesuaikan dengan kebutuhan

Matran Lasunte. (Ist)

Definitif.id, Gorontalo Utara – Matran Lasunte Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara (Gorut) menginatkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gorut agar tidak lagi melakukan perekrutan tenaga honorer atau pegawai tidak tetap (PTT).

Matran Lasunte menegaskan bahwasanya walaupun pihak Pemda sebelumnya diberi kewenangan untuk melakukan perekrutan, namun saat ini menurutnya tidak boleh lagi ada perekrutan tenaga honorer.

“Harus tenaga honorer lama diangkat, disesuaikan dengan kebutuhan,” ujar Matran Lasunte, usai melakukan konsultasi dengan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (31/01/2023).

Telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 Tahun 2018 pada Pasal 96, yang dalamnya menjelaskan pemerintah daerah dilarang untuk mengangkat pegawai non PNS atau non P3K untuk mengisi jabatan AWS, kata Matran Lasunte.

Namun aturan tersebut tidak berlaku lagi dan pengangkatan dikembalikan ke daerah masing-masing, disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing.

“Kabar gembira untuk para tenaga honorer di Gorut, terkait dengan SK (Surat Keputusan) yang dipertanyakan yang hingga saat ini belum jelas,” imbuh Matran.

Akan tetapi, para tenaga honorer diberikan waktu hingga bulan November 2023, pada tahun 2024 nanti tidak ada lagi tenaga honorer atau PTT.

“Dengan kebijakan ini, maka Pemda harus segera menindaklanjuti dengan melihat berapa kebutuhan tenaga honorer, yang selanjutnya dikeluarkan SK, karena tenaga honorer saat ini sudah bekerja sejak awal tahun 2023,” tutup Matran Lasunte. (Real-Tim)

Bagikan:   
Exit mobile version