HomeNews

Warga Otiola Adukan Dugaan Penyimpangan Pengelolaan BUMDes ke DPRD Gorontalo Utara

Namun dalam perkembangannya, kesepakatan tersebut diduga berubah menjadi pengadaan unit perahu fiber tanpa melalui mekanisme musyawarah perubahan sebagaimana diatur dalam prosedur pengambilan keputusan di tingkat desa.

Padahal, menurut keterangan warga, usulan pengadaan perahu fiber sebelumnya pernah dibahas dalam forum Musdes tetapi tidak disetujui karena dinilai memiliki dampak ekonomi yang terbatas serta berpotensi menimbulkan kesulitan dalam pengembalian modal usaha.

Perwakilan warga yang hadir dalam rapat menyatakan bahwa perubahan keputusan tersebut menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat karena dianggap mengabaikan hasil musyawarah yang telah disepakati bersama.

“Masyarakat menilai keputusan ini tidak sesuai dengan hasil Musdes. Kami khawatir hal ini mencederai prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dana desa,” ujar salah satu perwakilan warga dalam forum tersebut.

Menanggapi hal itu, Hendra Nurdin mengingatkan bahwa pengelolaan BUMDes harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Menurutnya, setiap perubahan program atau kegiatan yang telah disepakati dalam Musdes harus melalui mekanisme yang sah serta mempertimbangkan aspek kelayakan usaha.

“Setiap perubahan program harus mengacu pada aturan yang berlaku. Selain itu, perlu juga memperhatikan kajian kelayakan usaha agar kegiatan BUMDes benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat desa,” jelasnya.

Bagikan:   
Exit mobile version