Definitif.id, Gorontalo Utara – Ribuan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Gorontalo Utara mulai menerima Gaji Ke-13. Pencairan yang dilakukan tepat waktu pada 5 Juni 2026 itu mendapat apresiasi dari Anggota DPRD Gorontalo Utara, Windra Lagarusu.
Windra menilai langkah cepat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara menunjukkan komitmen dalam memenuhi hak-hak ASN, terutama menjelang tahun ajaran baru saat kebutuhan pendidikan anak meningkat.
“Saya memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, khususnya Bupati dan jajaran Badan Keuangan Daerah, yang telah bergerak cepat merealisasikan pembayaran Gaji Ke-13. Ini merupakan langkah positif yang sangat dinantikan oleh para ASN,” ujar Windra, Kamis (5/6/2026).
Menurutnya, pencairan Gaji Ke-13 tidak hanya meningkatkan kesejahteraan ASN, tetapi juga memberi dampak positif terhadap perekonomian daerah. Dana yang diterima akan kembali beredar di masyarakat melalui belanja kebutuhan rumah tangga, pendidikan, hingga sektor usaha kecil.
“Ketika Gaji Ke-13 dicairkan, tentu daya beli masyarakat akan meningkat. Ini akan berdampak langsung pada perputaran ekonomi daerah karena uang tersebut akan dibelanjakan kembali untuk berbagai kebutuhan,” katanya.
Pemkab Gorontalo Utara diketahui mengalokasikan anggaran sebesar Rp16.093.700.175 untuk pembayaran Gaji Ke-13 Tahun Anggaran 2026 kepada 3.705 penerima yang terdiri atas kepala daerah dan wakil kepala daerah, PNS, PPPK, serta anggota DPRD. Selain itu, pemerintah juga merencanakan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Ke-13 bagi PNS sebesar 50 persen dari besaran yang telah ditetapkan.
