Gorontalo Utara – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Gorontalo Cabang Gorontalo Utara, Tutun Suaib, mengecam dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang diduga dilakukan oleh oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Deme II, Sumalata Timur.
Intimidasi tersebut dialami oleh Agus Lamatenggo, seorang jurnalis yang juga menjabat sebagai Sekretaris YLBHI Cabang Gorontalo Utara.
“Kami mengecam tindakan oknum BPD yang diduga melakukan intimidasi terhadap jurnalis. Sebagai lembaga yang menjunjung tinggi kebebasan pers, kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” kata Tutun saat ditemui di kantornya, Rabu (18/01/2025).
Tutun mengingatkan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.