Definitif.id, Gorontalo – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo, Zubair Pomalingo (ZP), dinyatakan tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini sesuai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo, Rabu (23/10/2024), dalam kasus pengadaan buku tahun anggaran 2018.
Dalam pembacaan putusan hakim Ketua Supardi, SH., MH yang dibacakan di ruang sidang Tipikor Prof. Dr. Wirjono Projodioro mengatakan, yang didakwakan bukan tindak pidana, melepaskan saudara terdakwa dari segala tuntutan hukum, memerintahkan tersangka untuk segera dibebaskan dari tahanan saat putusan ini dibacakan, memulihkan hak dan nama baiknya.