Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Zubair Pomalingo Dinyatakan Tak Bersalah Pada Kasus Korupsi Pengadaan Buku

Suasana pelaksanaan sidang putusan dari Zubair Pomalingo di ruang tipikor Pengadilan Tipikor dan Hubungan Industrial.

Definitif.id, Gorontalo – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo, Zubair Pomalingo (ZP), dinyatakan tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini sesuai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo, Rabu (23/10/2024), dalam kasus pengadaan buku tahun anggaran 2018.

Dalam pembacaan putusan hakim Ketua Supardi, SH., MH yang dibacakan di ruang sidang Tipikor Prof. Dr. Wirjono Projodioro mengatakan, yang didakwakan bukan tindak pidana, melepaskan saudara terdakwa dari segala tuntutan hukum, memerintahkan tersangka untuk segera dibebaskan dari tahanan saat putusan ini dibacakan, memulihkan hak dan nama baiknya.

Sadik Gani, SH., MH selaku Penasehat Hukum dari Zubair Pomalingo menjelaskan, perkara tindak pidana korupsi Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto diputuskan lepas dari segala tuntutan hukum.

Memang awalnya didakwa dengan pasal primer dan subsider tentang penyusunan HPS yang dianggap tidak memperhitungkan diskon dari pengadaan buku. “Tetapi dalam perjalanan proses sidang terbukti tidak ada saksi satupun yang menyatakan sudah mengetahui adanya diskon, karena memang tidak ada sama sekali,” jelas Sadik.

Sadik menambahkan, dengan putusan ini dirinya sangat bersyukur karena tidak ada unsur yang membuktikan kliennya melakukan tindak pidana. “Alhamdulillah semua atas izin dan kuasa Allah dan terbukti klien kami tidak terbukti melakukan tindak pidana,” jelas Sadik.

Terkait apakah pihak penuntut umum akan melakukan banding atau tidak, Sadik mengatakan mash menghormati apa yag menjadi keputusan dari para penuntut. “Itu adalah hak mereka dan itu kita hormati,” tandasnya.

Bagikan: