Definitif id, Gorontalo Utara – Mantan anggota DPRD Gorontalo Utara, Rahmat Lamadji mendesak Penjabat (Pj) Bupati Gorontalo Utara, Sila N. Botutihe untuk melunasi hak-hak anggota dewan periode sebelumnya yang tercantum dalam Perubahan APBD 2024.
“Hak-hak kami termasuk 13 mantan anggota DPRD harus segera dipenuhi karena sudah dialokasikan dalam APBD,” kata Rahmat di Gorontalo, Selasa (17/12/2024).
Rahmat menyebutkan Bupati terpilih Gorontalo Utara, Roni Imran termasuk dalam daftar mantan anggota dewan yang belum menerima haknya. Menurutnya, Pj Bupati telah menandatangani persetujuan bersama dengan DPRD periode sebelumnya dan menetapkan Peraturan Daerah APBD 2024.
“Saya minta agar hak-hak tersebut segera dibayarkan sebelum masa jabatan Pj Bupati berakhir,” tegasnya.
Dia menambahkan, masalah ini merupakan tanggung jawab Pj Bupati sebagai pengambil kebijakan, bukan Badan Keuangan Daerah Gorontalo Utara.
“Jangan jadikan Badan Keuangan atau Kepala Badan Keuangan sebagai tameng. Mereka hanya bawahan, keputusan pelunasan hak ini ada di tangan Pj Bupati,” ujarnya.
Rahmat berharap persoalan ini tidak berlarut-larut karena merupakan kewajiban pemerintah daerah yang harus dipenuhi.








