Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Diduga Hina Korban dan Anak di Facebook, PH Minta Kapolda Gorontalo Awasi Penanganan Perkara

Definitif.id, Gorontalo – Tim Penasihat Hukum korban dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media sosial Facebook meminta Kapolda Gorontalo memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara yang saat ini bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo.

Permintaan tersebut disampaikan Mohamad Eka Valen Arman, S.H., M.H., selaku penasihat hukum Akmal. Ia berharap proses hukum terhadap laporan kliennya dapat berjalan secara transparan, cepat, akuntabel, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.

Perkara tersebut bermula dari sejumlah unggahan pada akun Facebook berinisial APS yang dinilai menyerang kehormatan korban secara pribadi. Dalam unggahan tersebut, korban diduga dituduh melakukan perzinahan, pencurian hingga merampas hak waris.

Menurut Eka, unggahan tersebut tidak hanya berdampak kepada korban, tetapi juga menyeret keluarga besarnya. Bahkan, anak kandung korban yang masih di bawah umur disebut turut menjadi sasaran penghinaan.

Eka mengatakan, anak korban disebut mengalami trauma dan gangguan psikologis setelah melihat secara langsung unggahan yang diduga memuat penghinaan tersebut.

“Atas kejadian tersebut, klien kami telah melaporkan perkara ini ke Polda Gorontalo pada 26 Juni 2026,” kata Eka.

Ia menjelaskan, sejauh ini penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo telah melakukan pemeriksaan terhadap korban sebagai pelapor dan sejumlah saksi. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti digital berupa tangkapan layar serta URL unggahan yang dilaporkan.

“Penyidik juga telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak terlapor. Surat tersebut telah diterima melalui pemerintah desa tempat terlapor berdomisili,” lanjut Eka.

Saat ini, pihaknya masih menunggu perkembangan proses penyidikan, khususnya terkait pelaksanaan klarifikasi terhadap pihak terlapor.

“Kami menghargai kinerja penyidik Krimsus Polda Gorontalo yang telah memproses laporan ini. Namun, mengingat dampak dari dugaan fitnah tersebut sudah sangat keterlaluan hingga berdampak terhadap kondisi mental anak di bawah umur yang merupakan bagian dari keluarga klien kami, kami meminta dengan tegas kepada Bapak Kapolda Gorontalo untuk mengawasi jalannya proses ini,” ujar Eka, Rabu (26/8/2026).

Eka menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Sebaliknya, kata dia, permintaan tersebut disampaikan agar penanganan perkara dapat berlangsung sesuai ketentuan hukum dan memberikan kepastian kepada korban.

“Kami ingin memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, transparan dan tanpa intervensi dari pihak mana pun,” tegasnya.

Ia juga menilai keterlibatan anak di bawah umur yang disebut turut menjadi sasaran dalam unggahan tersebut harus mendapatkan perhatian serius. Menurutnya, anak merupakan pihak yang memiliki perlindungan khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Klien kami sebagai korban berharap penanganan perkara ini dapat berjalan cepat dan akuntabel. Kami juga berharap proses hukum ini menjadi langkah untuk memulihkan nama baik keluarga serta kondisi psikologis anak yang disebut terdampak akibat unggahan tersebut,” tutup Eka.

Bagikan: