Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

490 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita! HMI Badko Sulut-Gorontalo: Bea Cukai Tebang Pilih!

Definitif.id, Gorontalo – Langkah pelaksanaan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto untuk menyelamatkan dan melindungi penerimaan negara dari sektor cukai sepertinya tidak akan terwujud, khusus di Provinsi Gorontalo.

Hal ini, berhasil dikaji secara matang oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi (Badko) Sulawesi Utara-Gorontalo (Sulut-Go) secara mendalam dan memikirkan pendapatan negara dan bahkan pendapatan daerah di Provinsi Gorontalo.

Ketua Bidang Hukum, Pertahanan dan Kemanan HMI Badko Sulut-Go, Harun Alulu menjelaskan, dari peredaran rokok illegal yang disita oleh Bea Cukai Gorontalo kemarin sebesar 490.820 sebanyak 79 kasus selama tahun 2023-2024.

“Kita memiliki bukti kok dari hasil advokasi kita selama beberapa bulan belakangan ini, di seluruh wilayah di Provinsi Gorontalo beredar rokok illegal ini. Kenapa hanya di wilayah Kabupaten Gorontalo yang disita? Ada apa?,” ungkapnya, Selasa 10 Desember 2024.

Padahal kata Harun, peredaran rokok illegal ini melanggar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Jika didapati akan dijerat dengan sanksi hukum, termasuk pidana.

“Ya konsekuensinya sudah jelas di dalam peraturan perundang-undangan. Jadi, jika melakukan hal tersebut jangan tebang pilih,” ujarnya.

Ditambahkannya, coba kita bayangkan kerugian negara yang ditetapkan oleh Bea Cukai di dalam menggagalkan baru-baru ini senilai Rp317.827.900, jika hal tersebut masuk di dalam pendapatan negara dan khususnya pendapatan daerah Gorontalo akan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Gorontalo.

Bagikan: