HomeNews

APKPD Desak Kejati Gorontalo Periksa Irwan Mamesah, Dugaan Pokir Rp100 Juta di KONI Disorot

Definitif.id, Gorontalo – Penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo kembali mendapat sorotan. Setelah sebelumnya muncul desakan agar Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, diperiksa, kini dorongan serupa ditujukan kepada mantan anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2019–2024, Irwan Mamesah.

Desakan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya dana pokok-pokok pikiran (pokir) senilai Rp100 juta yang disebut dialokasikan melalui KONI Provinsi Gorontalo pada tahun anggaran 2024.

Koordinator Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) Gorontalo, Wahyu Pilobu, mengatakan pemeriksaan terhadap Irwan Mamesah diperlukan untuk mengungkap secara jelas proses pengusulan, penganggaran hingga realisasi dana yang diduga berkaitan dengan pokir anggota DPRD tersebut.

Menurut Wahyu, langkah itu penting untuk memastikan apakah pengalokasian anggaran tersebut telah berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, APKPD juga telah mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo memeriksa La Ode Haimudin terkait dugaan adanya pokir yang disebut dialokasikan melalui KONI.

“Setelah Lao Ode Haimudin didorong untuk diperiksa, sekarang kami meminta Kejati Gorontalo tidak berhenti di sana. Nama Irwan Mamesah juga harus dipanggil dan dimintai keterangan. Kalau memang ada dugaan dana pokir sebesar Rp100 juta yang dititipkan melalui KONI, maka harus dibuka siapa yang mengusulkan, bagaimana prosesnya, siapa yang menerima dan untuk apa anggaran tersebut digunakan,” tegas Wahyu.

Minta Dokumen Penganggaran Dicocokkan

Wahyu menegaskan, desakan pemeriksaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa Irwan Mamesah telah melakukan tindak pidana.

Menurutnya, pemeriksaan justru diperlukan untuk memperoleh penjelasan langsung serta mencocokkan keterangan para pihak dengan dokumen penganggaran maupun dokumen penyidikan yang dimiliki aparat penegak hukum.

“Ini bukan soal menuduh seseorang bersalah. Kami justru meminta Kejati memeriksa supaya semuanya terang. Kalau tidak ada persoalan, tentu pemeriksaan akan menjelaskan bahwa dana tersebut sesuai mekanisme dan peruntukannya. Tetapi kalau ada fakta lain, penyidik harus menindaklanjutinya,” ujarnya.

Sorotan terhadap Irwan Mamesah juga dikaitkan dengan posisinya sebagai Ketua Pengurus Provinsi Taekwondo Indonesia (Pengprov TI) Gorontalo pada periode tersebut.

Irwan diketahui dilantik sebagai Ketua Pengprov Taekwondo Indonesia Gorontalo pada 4 Juni 2023 bersama jajaran pengurus lainnya untuk menjalankan organisasi cabang olahraga tersebut.

Wahyu menilai posisi tersebut menjadi salah satu aspek yang patut diklarifikasi, terutama untuk mengetahui hubungan antara penganggaran yang disebut bersumber dari pokir dengan organisasi olahraga yang berada dalam ekosistem pembinaan KONI.

“Ini yang harus dijelaskan. Apakah dana tersebut benar-benar untuk kepentingan pembinaan olahraga, bagaimana mekanisme penyalurannya, siapa yang mengusulkan dan siapa yang bertanggung jawab terhadap penggunaannya. Semua itu bisa dijawab melalui pemeriksaan dan pencocokan dokumen,” kata Wahyu.

APKPD: Jangan Berhenti pada Aspek Administrasi

Lebih lanjut, Wahyu meminta dugaan pengalokasian pokir melalui KONI tidak hanya dilihat sebagai persoalan administrasi apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan indikasi penyimpangan.

Ia menilai, setiap penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, terlebih perkara dugaan korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2024 saat ini tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum.

“Kalau dana itu berasal dari APBD, maka kami berhak tahu bagaimana prosesnya. Apalagi sekarang Kejati Gorontalo memang sedang menangani perkara dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2024. Jangan sampai ada bagian-bagian tertentu yang terlewat dalam proses penyidikan,” tegas Wahyu.

Wahyu juga menyatakan pihaknya akan terus mendorong pengungkapan pihak-pihak lain yang dinilai memiliki informasi relevan dengan perkara tersebut.

“Yang jelas, kami akan buka satu persatu nama Aleg yang aktif dan mantan aleg, jika itu bisa membantu Kejati agar menegakkan supremasi hukum di Gorontalo,” tutup Wahyu.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan keterkaitan Irwan Mamesah dengan pengalokasian dana pokir senilai Rp100 juta melalui KONI masih berupa informasi dan desakan dari APKPD. Dugaan tersebut belum dapat dianggap sebagai bukti keterlibatan dalam tindak pidana dan masih memerlukan klarifikasi, pemeriksaan serta pencocokan dengan dokumen resmi oleh aparat penegak hukum.

Bagikan:   
Exit mobile version