Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

ASN di Gorontalo Utara Tersangka KDRT: Mantan Istri Ancam Lanjutkan Proses Hukum

Ilustrasi Foto. (iStock)

Definitif.id, Gorontalo Utara – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gorontalo Utara, berinisial MAL alias Ali, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Mantan istri MAL, yang telah melaporkan kasus tersebut kepada Polsek Kota Barat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/23/VII/2023/SPKT/Sekta-Brt, tanggal 01 Juli 2023. MAL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/10/X/Res.1.24./2023/Serta-Brt, tanggal 03 Oktober 2023, dengan rujukan pada Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Peristiwa KDRT ini terjadi di Jalan Beringin, Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, pada Sabtu Tanggal 01 Juli 2023 sekitar jam 12.40 WITA, yang dilakukan oleh MAL.

N, mantan istri MAL, saat diwawancarai beberapa waktu lalu oleh Awak Media, mengonfirmasi bahwa dirinya telah melaporkan mantan suaminya tersebut atas kasus KDRT ke Polsek Kota Barat.

Meskipun laporan telah dicabut, N menyatakan bahwa MAL masih harus memenuhi isi perjanjian yang tertulis dalam surat pernyataan hitam di atas putih. Dalam pernyataan itu, MAL setuju untuk memberikan dana sebesar Rp 20 juta kepada N dan harus membayarnya paling lambat pada tanggal 20 Oktober 2023 jam 12.00 WITA. Jika tidak, MAL harus siap menghadapi konsekuensi hukum.

“Sudah lebih dari 4 bulan sejak tanggal yang telah dia janjikan dalam Surat Pernyataan itu, jika tidak ada itikad baik dari MAL, saya siap melanjutkan proses hukum ini,” tandasnya. (Redaksi)

Bagikan: