Definitif.id, Mojokerto – Perkara yang menimpa Harianto seorang wartawan/Pimpinan Redaksi wilayah Jawa Timur di sebuah media Seputar Indonesia yang diduga dilaporkan oleh Pengusaha Galian C ternama di Mojokerto atas dugaan tindak pidana dimaksud dalam pasal 310 KUHP dan pasal 318 KUHP sontak membuat ratusan awak media dan lembaga media seluruh Indonesia turun gunung untuk membantu kawan sejawat.
Berbagai asumsi dan dugaan bermunculan dari banyaknya pemikiran para pekerja kuli tinta khususnya di wilayah Jawa Timur. Mulai dari dugaan kriminalisasi wartawan, kepemihakan pihak Polisi terhadap oknum Pengusaha Galian C, dan juga dugaan pihak kepolisian telah mengabaikan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor : NK/4/III/2022 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, semua bergulir liar dan tak kurang dari 40 media online telah merespon hal ini.
Menanggapi hal ini Samsul, SH. selaku Penasehat Hukum (PH) dari Harianto atas undangan dari AWDI (Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia) Mojokerto Raya memberikan siaran pers nya untuk meluruskan persoalan yang menimpa kawan wartawan dari seputarindonesia.co.id.
Dalam keterangannya dihadapan puluhan awak media Samsul, SH. memberikan paparan bahwa membenarkan Harianto pada Senin 14 November 2022 dipanggil oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Mojokerto untuk diminta keterangannya atau klarifikasi terkait Laporan Pengaduan Khoirul Anwar alias Jahuli atas dugaan tindak pidana dimaksud dalam pasal 310 KUHP dan pasal 318 KUHP yang dalam point yang di sangkakan :
“Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan dugaan tindak pidana terkait Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dan atau barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa, kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum dan atau barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dan atau pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau pasal 310 ayat (1) dan atau pasal 318 ayat (1) KUHP”








