Definitif.id, Gorontalo – Owner Citimall Gorontalo pada Jumat (05/05/2023) kemarin menggelar Konferensi Pers di Pelataran Kolam Renang Hotel dengan mengundang puluhan Wartawan Media Cetak dan Elektronik.
Hadir pada acara Konferensi Pers tersebut antara lain Indah M Soeryadiredja selaku Owner’s Representative-NWP Property, Grace Bethesda selaku Legal Counsel-NWP Property, serta didampingi puluhan karyawan Citimall Hotel Gorontalo.
Terkait dengan adanya efisiensi dalam rangka peralihan operator hotel dan adanya renovasi serta minimnya ketersediaan kamar Hotel Citimall Gorontalo, maka Owner mengambil keputusan untuk mengakhiri kontrak kerja lama untuk total 69 karyawan di Hotel Citimall Gorontalo, dengan tanggal efektif Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada tanggal 04 dan 05 Mei 2023.
Indah M Soeryadiredja menyatakan, bahwa pada tanggal 04 dan 05 April 2023, lebih dari satu bulan sebelum tanggal efektif PHK, telah dilakukan asesmen akhir yang dilakukan oleh perwakilan dari operator hotel yang baru, untuk menentukan karyawan yang akan dipekerjakan kembali.
“Asesmen ini merupakan kelanjutan atas penilaian kinerja karyawan yang telah dilakukan oleh perwakilan perusahaan selama 3,5 bulan sebelumnya, dengan mempertimbangkan penilaian dan masukan dari seluruh Head of Department di Hotel Citimall Gorontalo, untuk dapat menilai dan mengevaluasi seluruh karyawan secara objektif,” kata Indah.
“Jadi tudingan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Gorontalo bahwa kami telah melakukan Union Busting seperti yang diberitakan sebelumnya, itu tidaklah benar,” tambahnya.
Menurut Indah, Setelah melalui proses asesmen akhir tersebut, diputuskan bahwa 42 karyawan tersebut akan dipekerjakan kembali, dan diperbarui kontraknya, sedangkan 27 karyawan tidak memenuhi persyaratan untuk dapat dipekerjakan dengan kontrak baru.
Lebih lanjut, Grace Bethesda selaku Legal Counsel-NWP Property menambahkan, Berdasarkan Pasal 37 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa apabila PHK tidak dapat dihindari, maka perusahaan memberitahukan maksud dan alasan PHK kepada pekerja dan/atau serikat. Lalu, Pasal 37 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 juga mengatur pemberitahuan kepada karyawan dan/atau serikat dilakukan paling lambat 14 hari kerja sebelum PHK.








