Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

BK Deprov Gorontalo Putuskan Dua Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Total Sembilan Aduan Masuk Sejak 2024

Gedung DPRD Provinsi Gorontalo

Definitif.id, Gorontalo – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo kembali menuntaskan dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik, Tata Tertib, serta Sumpah dan Janji Anggota DPRD. Putusan tersebut diambil melalui rapat internal BK yang berlangsung cukup panjang pada Senin (19/1/2026), mulai pukul 13.00 WITA hingga mendekati waktu salat magrib.

Dua putusan terbaru ini menambah daftar penanganan yang dilakukan lembaga penegak etik dewan tersebut sejak mulai aktif bekerja pada akhir tahun 2024 untuk periode keanggotaan 2024-2029. Selama lebih dari satu tahun terakhir, BK menjadi salah satu pintu utama aspirasi warga terkait dugaan ketidakpatuhan anggota dewan terhadap aturan etik maupun kedisiplinan kelembagaan.

Berdasarkan data internal, hingga kini BK telah menerima sedikitnya sembilan aduan dari masyarakat. Aduan tersebut bervariasi, mulai dari dugaan pelanggaran tata tertib rapat, tindakan tidak etis, hingga perbuatan yang dianggap mencederai martabat kelembagaan DPRD.

Dari sembilan laporan itu, satu kasus sebelumnya telah diputus dengan sanksi berat berupa pemberhentian kepada salah satu anggota DPRD berinisial WM. Putusan tersebut menjadi perhatian publik karena menjadi salah satu tindakan tegas BK sepanjang periode ini.

Dengan adanya dua kasus yang baru diputus, total ada tiga perkara yang telah memasuki tahap finalisasi putusan dari sembilan laporan yang masuk.

Dua perkara yang diputus pada 19 Januari 2026 ini merupakan kelanjutan dari proses persidangan yang sebelumnya telah digelar berulang kali pada penghujung tahun 2025. Serangkaian pemanggilan, pemeriksaan, dan klarifikasi telah dilakukan oleh BK sebelum mengambil keputusan final.

Sumber internal di DPRD menyebutkan bahwa kedua kasus tersebut menyangkut dugaan pelanggaran yang memiliki tingkat sensitivitas tinggi sehingga memerlukan kehati-hatian dalam penanganan. Namun, detail pelanggaran belum dapat dipublikasikan karena masih menunggu mekanisme penyampaian resmi melalui forum paripurna.

Wakil Ketua BK, Umar Karim, saat dikonfirmasi membenarkan adanya rapat pengambilan keputusan tersebut. Meski demikian, ia tidak bersedia menjelaskan substansi putusan dengan alasan kewenangan pengumuman berada pada forum resmi DPRD.

“Benar, BK telah memutus dua kasus yang diadukan masyarakat. Tapi BK belum bisa mengumumkannya,” ujar Umar Karim.

Menurutnya, sesuai mekanisme yang berlaku, hasil akhir penanganan perkara etik akan disampaikan secara terbuka dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo.

“BK nanti akan mengumumkannya dalam Paripurna. Itu prosedurnya,” tambahnya.

Keputusan BK untuk menahan sementara informasi substansi putusan memunculkan penantian publik, mengingat beberapa laporan yang ditangani diduga melibatkan anggota dewan aktif yang memiliki peran strategis di parlemen.

Sejumlah pemerhati demokrasi dan tata kelola lembaga publik sebelumnya mendorong BK untuk lebih terbuka mengenai proses dan hasil penanganan aduan. Menurut mereka, transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas lembaga wakil rakyat.

Meski begitu, BK tetap menegaskan bahwa seluruh proses berada dalam koridor ketentuan peraturan DPRD dan mekanisme internal BK, termasuk tahapan pengumuman putusan yang harus disampaikan lebih dulu dalam forum resmi.

Bagikan: