Definitif.id, Gorontalo – Tahapan Pemilu 2024 akan berakhir, namun dugaan pelanggaran pemilu yang berpotensi menciderai proses pemilu masih terus terungkap demi memastikan pemilu dilaksanakan sesuai dengan asas, prinsip dan tujuan penyelenggaraan pemilu, bahwa keadilan dan integritas pemilu harus diwujudkan.
Terbaru, dugaan pelanggaran pemilu yang sudah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Gorontalo yaitu terkait dugaan penggunaan identitas palsu sebagai syarat Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Partai Gerindra atas nama Siti Nurayin Sompie.
Ikrar Setiawan Akasse, Divisi Advokasi Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Gorontalo telah melaporkan hal tersebut ke pihak Bawaslu Provinsi Gorontalo.
“Dugaan pelanggaran pidana pemilu dengan terlapor Sitti Nurayin Sompie karena diduga menggunakan identitas surat/dokumen palsu sebagai dokumen Syarat Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo,” ungkapnya.
Bukan hanya itu, Ikrar pun melaporkan dugaan pelanggaran administrasi pemilu terhadap Komisioner KPU Provinsi Gorontalo karena diduga tidak cermat dan teliti dalam memeriksa dokumen syarat Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Partai Gerindra atas nama Sitti Nurayin Sompie.
“Laporan pidana pemilu tanggal 19 Maret 2024 kemarin, dan hari ini 21 Maret 2024 kami laporkan dugaan pelanggaran administrasi pemilu, bahwa dugaan pelanggaran tersebut harus diuji, tidak boleh menimbulkan ketidakpastian terhadap proses pemilu,” jelasnya.
“Bawaslu sebagai lembaga berwewenang mengkaji, memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran haruslah serius melakukan penanganan dan penindakan agar publik dapat memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 berintegritas,” tandasnya.








