Definitif.id, Gorontalo – Terkait kegiatan usaha kos-kosan di Desa Isimu Selatan, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo (Kabgor) yang diduga kuat dibangun di wilayah tata ruang persawahan aktif dan tidak memiliki dokumen izin lengkap, akhirnya mendapatkan sorotan dari Aktivis Lingkungan Provinsi Gorontalo, Indra Rohandi Parinding,S.Farm.
Dikatakan Indra, bahwa apabila kegiatan usaha kos-kosan tersebut memang benar dibangun di wilayah tata ruang persawahan aktif dan tidak memiliki dokumen izin lengkap, maka dirinya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengambil langkah tegas terkait persoalan tersebut.
“Sehingga ini bisa menjadi efek jera bagi setiap pelaku usaha untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini. Dan bahkan bisa saja nantinya Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang terkait bisa dikenakan pasal pembiaran,” tegas Indra, Rabu (18/01/2023) kemarin.

Lebih lanjut lndra menjelaskan, kegiatan usaha termasuk kos-kosan jika dibangun di wilayah tata ruang persawahan aktif, maka
ada beberapa kriteria perizinan yang harus dimiliki oleh pemilik usaha tersebut, diantaranya adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Perizinan Usaha Berbasis Resiko yang saat ini disebut OSS RBA, perizinan lingkungannya dengan mengadakan peraturan teknis (pertek) limbah rumah tangga dan pertek limbah B3-nya, serta Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dan Sertifikat Layak Operasional (SLO).
“Disamping itu, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) itu harus memiliki terlebih dahulu Peraturan Daerah (Perda) PLP2B. Selain itu, harus memiliki peraturan teknis terkait kegiatan usaha tersebut, baik dari Dinas Pertanian maupun dari Tata Ruang,” terangnya.








