Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Dugaan Pungli Revitalisasi Sekolah di Gorut, Setiap Kepala Sekolah Disebut Diminta Rp1,3 Juta

Apabila benar terdapat permintaan uang tanpa dasar hukum yang sah, persoalan tersebut berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Sebaliknya, jika dana yang dimaksud memiliki dasar dan mekanisme resmi, pihak terkait perlu menjelaskan ketentuan tersebut secara terbuka.

Karena itu, Kejaksaan Tinggi Gorontalo maupun Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara diharapkan dapat menelaah informasi yang beredar sesuai kewenangannya. Penelusuran dapat mencakup keterangan para penerima program, komunikasi terkait permintaan uang, dokumen pendukung, serta bukti apabila telah terjadi penyerahan dana.

Langkah tersebut diperlukan untuk membedakan dugaan pungutan yang tidak sah dari pembayaran atau kontribusi yang memang memiliki dasar hukum. Penilaian terhadap ada atau tidaknya pelanggaran harus bertumpu pada fakta, bukti, dan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata pada dugaan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Gorontalo Utara Abdul Wahab Paudi, dan Sekretaris Dinas Pendidikan Guntur Tombola, belum memberikan tanggapan ketika tim awak awak media berupaya meminta klarifikasi mengenai informasi tersebut.

Dalam proses konfirmasi, tim awak media juga menduga nomor kontaknya tidak lagi dapat digunakan untuk menghubungi Kepala Dinas. Namun, belum ada kepastian apakah kondisi itu berkaitan dengan upaya konfirmasi yang dilakukan.

Redaksi tetap membuka ruang bagi Abdul Wahab Paudi, Guntur Tombola, dan pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan maupun hak jawab. Klarifikasi mereka diperlukan agar pemberitaan ini tetap berimbang dan masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai dugaan tersebut.

Bagikan: