Definitif.id, Gorontalo Utara – Ariyati Polapa, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara (Gorut) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) menilai telah terjadi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda), dengan adanya pergeseran anggaran iuran BPJS Kesehatan Aparat Desa yang sejak awal tahun telah ditetapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022
Ia menuturkan, bahwasanya DPRD memiliki fungsi untuk pengawasan termasuk pengawasan dalam penegakan Perda dan menurutnya pergeseran APBD setelah penetapan Perda APBD tanpa sepengetahuan DPRD adalah sebuah bentuk pelanggaran.
“Kami Fraksi PDIP menilai ini pelanggaran terhadap peraturan Daerah, Perda APBD tahun 2022,” ungkap Ariaty saat paripurna pertanggungjawaban APBD tahun 2021 beberapa waktu lalu.
“Beruntung, persoalan BPJS Kesehatan untuk aparat desa masih dapat diatasi, walaupun memang sempat mencuat dan banyak keluhan. Memang masih dapat diantisipasi di pergeseran belum lama ini, tetapi yang menjadi pertanyaan saya apakah ini tidak terbaca di rapat koordinasi dan evaluasi, sehingga secepat mungkin dapat diantisipasi,” ungkapnya.
Menurut Ariayati, bahwa persoalan layanan kesehatan menjadi urusan wajib dan merupakan layanan dasar yang harus menjadi perhatian Pemerintah dan selanjutnya di intervensi lewat anggaran.
“Karena ini urusan wajib, layanan dasar dan objek yang diintervensi oleh anggaran ini adalah orang-orang yang terdepan, aparatur Desa merupakan bagian dari instrumen tata kelola Pemerintahan Daerah yang berada di garis terdepan” ujarnya








