Definitif.id, Muara Enim (Sumsel) – Gelombang penolakan terus digaungkan oleh berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam GMMM (Gerakan Masyarakat Muara Enim Menggugat). Selasa (20/09/2022).
Sebelumnya telah beberapa kali aksi digelar oleh GMMM untuk menyuarakan penolakan terhadap pemilihan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan periode 2019-2024 yang telah digelar DPRD Kabupaten Muara Enim 6 September 2022 lalu.
Diantaranya aksi yang mengerahkan masa ratusan untuk menyampaikan pernyataan sikap di gedung DPRD Muara Enim ditandatangani oleh ratusan masyarakat, Mendatangi kantor Staf Kepresidenan, Mendatangi kantor Ombudsman, juga menyebar beberapa spanduk dititik strategis kota Muara Enim dengan jargon #TetapMenolak.
Tidak cukup sampai disana, pada senin kemarin (19/09/2022) GMMM kembali menggaungkan penolakannya dengan mendatangi kantor Bupati Muara Enim untuk menyerahkan surat ke Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim Kurniawan, AP, M.Si perihal pemeriksaan anggaran pilwabub yang telah dilaksanakan.
Ada 10 point uraian dan 2 referensi surat yang disampaikan oleh GMMM sebagai pertimbangan untuk dilakukan pemeriksaan anggaran pilwabup diantaranya :
– Bahwa pendanaan pemilihan wakil bupati tersebut diambil dari mata anggaran lain yang bersumber dari APBD Kabupaten Muara Enim. Karena merupakan dana APBD maka harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan. Pengelolaan dimaksud mencakup keseluruhan kegiatan perencanaan, penguasaan, penggunaan, pengawasan dan pertanggung jawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
– Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara : “Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berkaitan dengan pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia”. Berdasarkan ketentuan ini maka DPRD Cq. Pansus Pemilihan dilarang menggunakan anggaran untuk membiayai suatu kegiatan yang tidak dianggarkan dalam APBD tahun berjalan.








