Definitif.id, Gorontalo Utara – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara, Hamzah Sidik, melontarkan sejumlah kritik tajam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas laporan masyarakat terkait keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di salah satu perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut. Dalam forum yang digelar pada Selasa (24/02/2026) itu, Hamzah menyoroti persoalan izin keimigrasian hingga aktivitas operasional perusahaan yang dinilai berpotensi melanggar aturan.
RDP yang berlangsung cukup alot tersebut menghadirkan berbagai pihak terkait, di antaranya perwakilan PT Gorontalo Panel Lestari, Polres Gorontalo Utara, Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Kantor Imigrasi Gorontalo, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gorontalo Utara. Pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas warga negara asing yang bekerja di area perusahaan.
Dalam kesempatan tersebut, Hamzah Sidik mengawali sorotannya pada persoalan keimigrasian. Ia mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara jenis izin yang dimiliki sejumlah warga negara asing dengan aktivitas yang mereka lakukan di area pabrik.
“Berdasarkan dokumen dari pihak imigrasi, ditemukan aktivitas warga negara asing di dalam area pabrik yang tidak selaras dengan jenis izin kunjungan yang mereka miliki. Ini tentu menjadi persoalan serius yang harus segera diklarifikasi,” tegas Hamzah dalam forum RDP.
Menurutnya, setiap tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia wajib memiliki izin kerja yang sah serta sesuai dengan peruntukannya. Apabila perusahaan mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa dokumen atau izin yang sesuai, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.








