Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Haris Tuina Soroti Keterlambatan Perbup DD dan ADD 2025, Ingatkan Jangan Terulang di 2026

Definitif.id, Gorontalo Utara – Kekhawatiran soal terlambatnya penetapan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) kembali mencuat dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo Utara. Anggota Komisi I, Haris Tuina, menegaskan bahwa persoalan yang terjadi pada tahun anggaran 2025 tidak boleh lagi terulang di tahun 2026.

Rapat yang digelar pada Selasa (25/11/2025) itu dipimpin Wakil Ketua Komisi I Hendra Nurdin, serta dihadiri anggota Komisi I lainnya diantaranya Haris Tuina, Fenti Basoan, Fatri Botutihe, dan Thamrin Yusuf. Hadir pula Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gorontalo Utara, para camat se-Kabupaten Gorontalo Utara, Tenaga Pendamping Profesional Kemendes, Tim Ahli Kemendes, dan Bagian Hukum Setda.

Dalam rapat, Haris menyoroti hasil konsultasi Komisi I dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang menyatakan bahwa Perbup DD dan ADD tahun 2025 terlambat diproses. Ia meminta agar proses untuk tahun anggaran berikutnya tidak mengalami kendala yang sama.

“Kami tidak ingin persoalan tahun ini terulang lagi. Karena itu, kami perlu memastikan apakah draf Perbup DD dan ADD tahun anggaran 2026 sudah disiapkan,” kata Haris.

Ia menjelaskan bahwa menurut prosedur Kemenkumham, penyusunan Perbup harus dimulai dari dinas teknis sebelum diajukan ke Bagian Hukum, dilanjutkan harmonisasi, dan kemudian ditetapkan sebelum APBDes tahun berikutnya disahkan.

“Tahapannya jelas. Draf harus disiapkan sejak dini agar tidak terjadi lagi keterlambatan yang berujung pada penyesuaian mendesak di akhir tahun,” tegasnya.

Bagikan: