Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Ini Kronologi Versi Korban Dugaan KDRT yang Dilakukan oleh Oknum Kades kepada Istrinya Sendiri

FMM alias Fitri, korban KDRT oleh oknum Kades. (Foto: Definitif.id)

“Jadi pukulan yang pertama, di bagian kepala sebelah kanan dengan tangan terkepal. Kedua, di bagian kepala dengan tangan tangan terbuka. Ketiga, saya dilempar dengan asbak kayu hingga mengenai siku. Keempat, di rumah sepupu dipukul di kepala. Dan yang kelima, saya dicekik di leher kurang lebih selama satu menit dan ditampar hingga saya jatuh ke lantai. Dan yang terakhir itu, dia lihat tumbu-tumbu rica (alu) mengambil sebuah kayu ulekan cabai, tapi saya sudah lari,” urai Fitri.

Lebih lanjut Fitri juga mengungkapkan, bahwa saat pemukulan tersebut, sang Kades yang merupakan suaminya itu masih menggunakan seragam dinas khaki, juga turut mengambil pakaiannya dan membuangnya di jalanan depan rumah korban.

“Dia melakukan pemukulan menggunakan dinas khaki, baju dinas guru saya dibuang ke jalan dan ada beberapa warga yang sempat melihat, bahkan dia memvideokan saat buang baju saya,” tandas Fitri.

Sebelumnya, FMM alias Fitri (32), warga Kabupaten Gorut yang tidak lain sebagai istri sah dari oknum Kades di Kecamatan Monano itu melaporkan suaminya sendiri yang merupakan Kades berinisial RL alias Iki, atas dugaan tindak pidana KDRT, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004.

Laporan korban tersebut diterima oleh Satreskrim Polres Gorut, Brigadir Abdul Paris Dunggio, pada Rabu (13/09/2023), dengan Surat Bukti Lapor Nomor: TBL/108/IX/2023/SPKT/Res-Gorut/Polda Gorontalo dan berdasarkan Lapor Polisi Nomor: LP/B/108/IX/2023/SPKT/Res-Gorut/ Polda Gorontalo.

Dalam surat tanda terima laporan tersebut, korban diduga mengalami kekerasan fisik di kediamannya sendiri, pada Selasa (12/09/2023) sekitar pukul 13.00 WITA.

Bagikan: