Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Kadis DLH Gorut Respons Cepat Sorotan Aktivis Lingkungan terhadap Penanganan Limbah B3 di Beberapa Puskesmas

Kadis DLH : Jika dalam verifikasi tersebut ditemukan adanya dugaan pelanggaran, DLH Gorut akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Kadis DLH Gorut, Thamrin Sirajuddin, S.Pd., M.Si. (Foto: Ist)

Definitif.id, Gorontalo Utara – Kepala Dinas Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (DLH) Gorontalo Utara (Gorut), Mohammad Thamrin Sirajuddin, S.Pd., M.Si, buka suara terkait sorotan dari Aktivis Lingkungan mengenai penanganan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di dua Puskesmas yang ada di Gorut.

Melalui chat WhatsApp, Kadis DLH Mohammad Thamrin Sirajuddin atau yang lebih dikenal Thamrin menjelaskan, bahwa setelah membaca berita terkait dugaan temuan limbah B3 di beberapa Puskesmas, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kadis Kesehatan Gorut untuk mendapatkan informasi yang akurat.

“Meskipun dalam situasi libur, DLH Gorut segera berkoordinasi dengan Kadis Kesehatan untuk mendapatkan informasi yang akurat,” tulis Thamrin dalam chat WhatsAppnya, Sabtu (10/02/2024).

Ia juga menyampaikan, langkah selanjutnya adalah dirinya segera meneruskan informasi tersebut kepada Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup (PLH) wilayah 3 dan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan (Pedal) wilayah 2 untuk melakukan pengawasan dan pemantauan di kedua wilayah Puskesmas tersebut.

“Langkah selanjutnya, DLH Gorut meneruskan informasi tersebut kepada Pejabat Fungsional di wilayah, yakni Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup (PLH) wilayah 3 dan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan (Pedal) wilayah 2. Kedua pejabat tersebut memiliki kewenangan pengawasan dan pemantauan di wilayah tersebut,” urai Kadis DLH via WhatsAppnya.

Thamrin juga menjelaskan, setelah berkoordinasi dengan Kadis Kesehatan didapati informasi bahwa kedua Puskesmas tersebut telah melakukan penilaian akreditasi, dan dalam penilaian tersebut keduanya telah memenuhi standar teknis dan administratif dalam pengolahan limbah domestik dan limbah B3.

Bagikan: