Definitif.id, Gorontalo – Penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo kembali mendapat sorotan. Kali ini, perhatian Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) tidak hanya tertuju pada dugaan aliran dana pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD, tetapi juga pada dugaan pembakaran dokumen menjelang penggeledahan Kantor KONI oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
Koordinator APKPD Gorontalo, Wahyu Pilobu, meminta penyidik tidak mengabaikan informasi mengenai dugaan pembakaran dokumen yang disebut terjadi sebelum penggeledahan pada 8 Oktober 2025.
Menurut Wahyu, peristiwa tersebut penting untuk kembali ditelusuri karena penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2024.
“Dalam penggeledahan itu, penyidik membawa sejumlah dokumen, telepon genggam, iPhone, laptop serta barang bukti elektronik lainnya untuk diperiksa dan dicocokkan dengan perkara yang sedang ditangani,” kata Wahyu. Senin (10/08/2026)
Ia meminta penyidik juga mencermati informasi mengenai dokumen yang diduga dibakar sebelum kedatangan tim penyidik.
“Kami meminta penyidik Kejati Gorontalo tidak melupakan satu peristiwa yang sangat penting, terkait dugaan adanya pembakaran dokumen sebelum penggeledahan,” lanjut Wahyu.
Minta Identifikasi Dokumen yang Diduga Dibakar
Wahyu menilai, apabila informasi mengenai pembakaran dokumen tersebut benar, penyidik perlu mengetahui secara rinci jenis dokumen yang diduga dimusnahkan, pihak yang melakukan pembakaran, serta alasan di balik tindakan tersebut.
Menurutnya, informasi tersebut dapat menjadi bagian penting dalam rangkaian penyidikan apabila dokumen yang dimaksud berkaitan dengan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah maupun proses penganggaran lainnya.
“Kami mengingatkan kembali kepada penyidik Kejati Gorontalo, jangan pernah melupakan peristiwa dugaan pembakaran dokumen menjelang penggeledahan kantor KONI. Kalau memang ada dokumen yang dibakar sebelum penyidik datang, pertanyaan sederhananya, dokumen apa yang dibakar, siapa yang membakar, siapa yang mengetahui, dan apa kepentingan di balik pembakaran itu?” tegas Wahyu.
Sorotan tersebut, kata Wahyu, menjadi semakin relevan setelah muncul informasi mengenai dugaan aliran dana pokok-pokok pikiran (pokir) sejumlah anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang disebut berkaitan dengan KONI.
Ia menyebut, pada Oktober 2025 sempat mencuat informasi mengenai dugaan dana pokir senilai Rp1,5 miliar yang disebut dialokasikan melalui KONI dan kemudian ditarik kembali oleh oknum anggota dewan.
Namun, informasi tersebut menurutnya tetap perlu diverifikasi melalui dokumen dan pemeriksaan aparat penegak hukum.
APKPD Dorong Penelusuran Aliran Pokir
Wahyu meminta Kejati Gorontalo tidak melihat perkara tersebut secara parsial. Menurutnya, apabila benar terdapat dana pokir yang masuk melalui KONI, maka penyidik perlu memetakan seluruh prosesnya, mulai dari pengusulan hingga penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran.
“Kalau ada Pokir yang diduga masuk melalui KONI, maka penyidik harus membuka seluruh rantainya. Siapa yang mengusulkan, siapa yang membahas, siapa yang mengawal anggarannya, siapa yang menerima, melalui organisasi atau cabang olahraga apa, lalu uang itu digunakan untuk apa. Jangan berhenti pada penerima akhir,” ujar Wahyu.
Ia juga meminta penyidik menguji apakah dugaan pembakaran dokumen sebelum penggeledahan memiliki hubungan dengan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana pokir maupun dana hibah KONI.
“Jangan sampai hari ini kita sibuk membicarakan Pokir, tetapi lupa bahwa sebelum penggeledahan pernah muncul dugaan dokumen dibakar. Kalau dokumen itu berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan, nota, kuitansi, proposal atau bukti transaksi, maka nilai pembuktiannya sangat penting. Penyidik harus mencari tahu apakah dokumen yang dibakar itu berkaitan dengan perkara pokir yang sekarang sedang mereka dalami,” kata Wahyu.
Minta Catatan Penggeledahan Dibuka Kembali
Lebih lanjut, Wahyu berharap Kejati Gorontalo kembali mencermati seluruh hasil penggeledahan Kantor KONI pada Oktober 2025 dan menghubungkannya dengan perkembangan penyidikan saat ini.
Menurut dia, dokumen maupun perangkat elektronik yang diamankan penyidik seharusnya dapat menjadi bagian dari upaya membangun rangkaian fakta dalam perkara tersebut.
“Penyidik sudah pernah datang, sudah pernah menggeledah, sudah mengamankan dokumen dan perangkat elektronik. Sekarang tinggal bagaimana seluruh temuan itu dirangkai. Jangan sampai ada potongan informasi yang terlewat,” katanya.
Wahyu menilai penelusuran tersebut penting agar penyidikan tidak hanya berfokus pada penggunaan dana hibah, tetapi juga dapat mengungkap apabila terdapat pihak lain yang memiliki keterkaitan berdasarkan bukti yang ditemukan.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Sumurung Simaremare, terkait perkembangan penyidikan perkara tersebut, termasuk informasi mengenai dugaan pembakaran dokumen sebelum penggeledahan Kantor KONI.
