“Peresmian PELAJARI oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo merupakan pengakuan atas inovasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo yang layak menjadi contoh di tingkat nasional,” tambahnya.
Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat, PELAJARI juga berfungsi untuk memastikan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan dinas milik pemerintah daerah. Dengan demikian, penerimaan pajak dapat langsung masuk ke kas daerah dan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan.
Menurut Dr. Abvianto, kehadiran PELAJARI menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
“Program ini menegaskan bahwa pajak bukanlah beban, melainkan kontribusi nyata untuk pembangunan daerah. Sekaligus menunjukkan wajah baru Kejaksaan sebagai institusi yang progresif, inovatif, dan berorientasi pada pelayanan publik,” tuturnya.
Dengan diluncurkannya PELAJARI, Gorontalo menjadi daerah pertama di Indonesia yang menghadirkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di lingkungan Kejaksaan. Inovasi ini diharapkan dapat menjadi inspirasi nasional dalam mendorong transformasi pelayanan publik yang lebih efektif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.








