Definitif.id, Gorontalo Utara – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) melalui rapat lanjutan yang digelar pada Jumat (27/01/2026). Agenda tersebut difokuskan pada pembahasan pasal demi pasal guna memastikan penataan perangkat daerah berjalan efektif serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat ini menjadi bagian dari proses penyempurnaan regulasi yang akan menjadi dasar penataan struktur organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara. Komisi I menilai pembahasan secara rinci diperlukan agar setiap ketentuan dalam Ranperda benar-benar mampu menjawab kebutuhan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien dan responsif terhadap pelayanan publik.
Anggota Komisi I DPRD Gorontalo Utara, Fenty Bahsoan, menjelaskan bahwa pembahasan kali ini baru dapat berlangsung secara lebih maksimal karena Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Kabag Ortala) Sekretariat Daerah akhirnya dapat menghadiri rapat tersebut.
Menurutnya, kehadiran pihak Ortala sangat penting karena memiliki kewenangan dan pemahaman teknis terkait struktur organisasi pemerintahan daerah, sehingga dapat memberikan penjelasan detail atas sejumlah pasal yang dibahas.
“Pembahasan hari ini masih difokuskan pada pasal per pasal, karena Ranperda SOTK ini menyangkut struktur organisasi pemerintahan daerah yang nantinya akan berdampak langsung pada efektivitas kinerja perangkat daerah,” ujar Fenty.
