Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Lawan Temuan Ombudsman? BPN Gorontalo Dituding Abaikan Tindakan Korektif

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Ombudsman memberikan sejumlah tindakan korektif, di antaranya meminta Kanwil ATR/BPN Provinsi Gorontalo melakukan supervisi dan peninjauan kembali terhadap proses penerbitan sertifikat dimaksud. Namun hingga kini, pihak ahli waris menilai belum ada langkah konkret yang memberikan kepastian hukum.

Jhojo mengatakan, alasan bahwa penerbitan HGB telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tidak serta-merta menghapus temuan maladministrasi yang telah dikeluarkan Ombudsman.

Apalagi, menurutnya, DPRD Provinsi Gorontalo sebelumnya juga telah mengeluarkan rekomendasi agar sertifikat atas objek tanah yang disengketakan dibatalkan.

“Pihak Kantah Kota Gorontalo tentu tetap berpendapat bahwa seluruh proses penerbitan HGB telah sesuai aturan. Namun faktanya, bukan hanya Ombudsman yang mempersoalkan proses tersebut. DPRD Provinsi Gorontalo juga telah merekomendasikan pembatalan sertifikat pada objek sengketa,” katanya.

Ia mempertanyakan sikap jajaran ATR/BPN apabila dua LHP Ombudsman beserta tindakan korektif yang direkomendasikan tidak segera ditindaklanjuti.

Menurutnya, persoalan tersebut kini telah menyangkut kredibilitas administrasi pertanahan serta kepastian hukum bagi masyarakat.

“Ombudsman sudah dua kali mengeluarkan LHP yang memuat temuan maladministrasi beserta tindakan korektif. Namun BPN terkesan menutup mata dan terus berkilah. Bagi kami, ini merupakan bentuk pengabaian terhadap upaya penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat,” tegas Jhojo.

Bagikan: