Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Lewati Ketentuan Waktu, Pemkab Gorontalo Utara Tak Ada APBD Perubahan 2022

Definitif.id, Gorontalo Utara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara (Gorut) dipastikan tidak ada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2022.

Hal tersebut terjadi karena pemasukan dokumen APBD Perubahan tahun anggaran 2022 yang sebelumnya disahkan Ketua DPRD Kabupaten Gorut melewati batas ketentuan waktu sebagaimana aturan perundang-undangan.

Pengesahan dokumen APBD Perubahan 2022 oleh DPRD dan Pemkab Gorut nanti disetujui pada tanggal 11 Oktober 2022 dan telah melampaui tahapan/jadwal yaitu 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

Hal ini juga dikuatkan dengan keluarnya surat Gubernur Gorontalo nomor 900/BKPG/3730/X/2022 tanggal 20 Oktober 2022 yang ditandatangani Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer, perihal Raperda perubahan APBD Kabupaten Gorut tahun anggaran 2022 dimana surat tersebut ditujukan kepada Bupati Gorut Thariq Modanggu.

Surat tersebut menegaskan, bahwa pengajuan APBD Perubahan 2022 telah melampaui ketentuan yang ada atau dengan kata lain APBD Perubahan diajukan telah lewat dari ketentuan yang berlaku.

”Bahwa persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2022 Kabupaten Gorontalo Utara disetujui pada tanggal 11 Oktober 2022 atau telah melampaui tahapan/jadwal yaitu, 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir,” tulis dalam surat poin 1 tersebut.

Dalam surat tersebut juga ditegaskan, bahwa hasil konsultasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) direkomendasikan agar Pemprov sebagai evaluator APBD Kabupaten/Kota agar mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bagikan: