Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang RI Tahun Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pidana Penjara Paling Lama 6 (enam) Tahun dan Denda Paling Tinggi Rp 60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah). (Nzr/hms)
Membawa 37 Jerigen (1.221 Liter) Solar Subsudi Nelayan Diamankan
Bagikan:
Rekomendasi untuk kamu

Definitif.id, Gorontalo – Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Daerah (AMMPD), Arif Rahim, mengkritik sikap…

Definitif.id, Gorontalo Utara – Polemik dugaan permintaan uang Rp1,3 juta kepada sekolah penerima Program Pembangunan…

Definitif.id, Gorontalo – Kapolda Gorontalo Inspektur Jenderal Polisi Nurworo Danang, S.I.K., menyampaikan permohonan maaf kepada…

Definitif.id, Gorontalo – Kabar baik bagi masyarakat penambang rakyat di Provinsi Gorontalo. Izin Pertambangan Rakyat…

Definitif.id, Gorontalo Utara – Dugaan permintaan uang sebesar Rp1,3 juta kepada sekolah penerima Program Pembangunan…



