Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Monev di Botumoito, Dinas Ketahanan Pangan TPH Gorontalo Temukan Penjualan Pupuk Subsidi di Atas HET

Definitif.id, Gorontalo – Monitoring dan evaluasi (monev) langsung ke lapangan menjadi langkah Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DKTPH) Provinsi Gorontalo dalam mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi bagi petani.

Dalam kegiatan monev di Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo, Kamis (29/10/2026), Kepala DKTPH Provinsi Gorontalo, Dr. Ir. Muljady D. Mario, M.Si., bersama sejumlah staf menemukan dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Advertisements
Advertisements

Temuan tersebut diperoleh saat rombongan melakukan kunjungan untuk memantau penyaluran pupuk bersubsidi. Salah satu pengecer yang menjadi perhatian adalah UD. Aldiran di Desa Patomeme, Kecamatan Botumoito.

Menindaklanjuti temuan itu, Muljady langsung menghubungi pihak distributor dan penanggung jawab PT Pupuk Indonesia. Langkah tersebut dilakukan agar persoalan harga pupuk yang ditemukan di lapangan segera mendapat penanganan.

Respons terhadap temuan tersebut kemudian ditandai dengan terbitnya Surat Peringatan I (SP-1) dari PT Pupuk Indonesia bernomor 013//KP.SULUTGOR/10/2026, tertanggal 29 Oktober 2026, yang ditujukan kepada pemilik UD. Aldiran.

Dalam surat itu, PT Pupuk Indonesia meminta pengecer menghentikan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET dan mematuhi seluruh ketentuan penyaluran yang berlaku.

Pengecer juga diminta menyampaikan klarifikasi tertulis paling lambat tiga hari kerja sejak surat diterima. Perusahaan turut menegaskan bahwa pelanggaran serupa tidak boleh terulang.

Temuan ini memperlihatkan pentingnya pengawasan langsung terhadap distribusi pupuk bersubsidi. Pemeriksaan di lapangan memungkinkan pemerintah melihat kondisi penyaluran sekaligus menindaklanjuti persoalan yang berpotensi merugikan petani.

Bagi petani, kepatuhan terhadap HET menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga biaya produksi. Karena itu, pengawasan perlu memastikan pupuk bersubsidi tersedia bagi petani yang berhak dengan harga sesuai ketentuan.

Melalui monev tersebut, DKTPH Provinsi Gorontalo mendorong agar distribusi pupuk bersubsidi berjalan sesuai aturan. Pengawasan lanjutan juga diperlukan untuk memastikan peringatan kepada pengecer benar-benar ditindaklanjuti.

Bagikan: