Definitif.id, Gorontalo – Dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo, mendapat tindak lanjut setelah Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Gorontalo, Dr. Ir. Muljady D. Mario, M.Si., turun langsung melakukan monitoring dan evaluasi (Monev).
Temuan tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan lapangan. Muljady segera menghubungi pihak distributor dan penanggung jawab PT Pupuk Indonesia agar dugaan pelanggaran yang ditemukan mendapat respons dari pihak berwenang dalam rantai distribusi.
Kegiatan Monev tersebut merupakan bagian dari agenda rutin Dinas KPTPH Provinsi Gorontalo dalam mengawasi pelaksanaan distribusi pupuk bersubsidi sekaligus memastikan kebutuhan petani di lapangan mendapat perhatian. Melalui kegiatan ini, Dinas tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga mendengarkan secara langsung berbagai keluhan dan kendala yang dihadapi petani. Berbagai masukan tersebut selanjutnya menjadi bahan evaluasi bagi Dinas dalam menyusun langkah kebijakan, merancang program, serta mengakomodasi kebutuhan petani di berbagai wilayah Gorontalo.
Langkah cepat tersebut kemudian diikuti penerbitan Surat Peringatan I (SP-1) oleh PT Pupuk Indonesia kepada pemilik UD. Aldiran, pengecer pupuk bersubsidi di Desa Patomeme, Kecamatan Botumoito.
Surat bernomor 013//KP.SULUTGOR/10/2026 tertanggal 29 Oktober 2026 tersebut memuat instruksi agar pengecer segera menghentikan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET dan mematuhi ketentuan penyaluran yang berlaku.
PT Pupuk Indonesia juga meminta pemilik UD. Aldiran memberikan klarifikasi tertulis paling lambat tiga hari kerja sejak surat diterima. Pengecer tersebut turut diminta memastikan pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.
Perusahaan memperingatkan bahwa apabila pelanggaran serupa kembali ditemukan, pihaknya akan melakukan evaluasi dan memberikan sanksi lanjutan sesuai ketentuan. Sanksi tersebut termasuk kemungkinan penghentian kerja sama sebagai Pengecer Pupuk Tingkat Resmi (PPTS).
Respons tersebut menjadi bagian penting dari upaya menjaga tata kelola distribusi pupuk bersubsidi. Harga yang sesuai ketentuan diperlukan agar petani tidak menanggung tambahan biaya akibat penjualan di atas HET.
Pengawasan langsung oleh kepala dinas juga menjadi langkah untuk memastikan persoalan distribusi tidak hanya tercatat dalam laporan, tetapi mendapat tindak lanjut dari pihak terkait.
Meski demikian, pengawasan perlu dilanjutkan untuk memastikan pengecer mematuhi surat peringatan dan harga pupuk kembali sesuai ketentuan. Pemeriksaan terhadap titik distribusi lainnya juga penting agar kejadian serupa tidak berulang.
Peristiwa di Botumoito menjadi pengingat bagi seluruh pihak dalam rantai distribusi pupuk bersubsidi agar menjalankan tanggung jawab sesuai aturan. Pada akhirnya, perlindungan petani harus menjadi perhatian utama agar subsidi pemerintah benar-benar mendukung kebutuhan produksi pertanian.








