Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Nama LA dan AA Mencuat di Balik Dugaan PETI KL 53 Popayato Barat, Polda Diminta Turun Tangan

Menurutnya, persoalan PETI tidak boleh dilihat hanya dari aktivitas pengerukan material tambang. Di balik penggunaan alat berat dan eksploitasi kawasan, terdapat ancaman terhadap ekosistem, kerusakan bentang alam, sedimentasi sungai, serta hilangnya fungsi kawasan hutan apabila aktivitas tersebut berlangsung secara terus-menerus tanpa pengawasan.

Karena itu, Andi meminta Polda Gorontalo, Gakkum, dan KPH untuk turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas di kawasan KL 53. Baginya, hukum tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan atau operator alat berat semata. Jika memang terdapat aktor yang mengendalikan atau membiayai aktivitas tersebut, maka mereka juga harus ditelusuri.

Keterlibatan AA menjadi bagian paling krusial dalam isu ini. Sebagai anggota kepolisian aktif, AA seharusnya berada pada posisi yang menjaga dan menegakkan hukum, bukan justru berada dalam pusaran dugaan aktivitas pertambangan ilegal.

Andi menilai, jika dugaan tersebut benar, maka terdapat pertanyaan yang jauh lebih besar yang harus dijawab: apakah AA hanya mengetahui aktivitas tersebut, turut terlibat, atau justru memiliki peran dalam melindungi dan mempermudah aktivitas PETI yang diduga dijalankan oleh LA?

“Polanya harus dibuka melalui pemeriksaan. Tidak boleh ada asumsi bahwa karena seseorang merupakan anggota kepolisian, maka ia kebal dari pemeriksaan. Justru ketika ada informasi yang mengarah pada dugaan keterlibatan, pemeriksaan harus dilakukan secara terbuka dan profesional,” tegas Andi.

Informasi lain yang turut mencuat menyebutkan bahwa AA diduga menggerakkan alat berat SANY SY215C di kawasan KL 53. Informasi tersebut tentu harus segera di tindak lanjuti dengan serius.
Jika benar terdapat keterlibatan seorang anggota polisi aktif dalam aktivitas PETI, maka persoalannya menjadi alarm serius bagi institusi kepolisian. Sebab masyarakat berhak mengetahui apakah hukum benar-benar bekerja secara sama terhadap semua orang, atau justru menjadi tumpul ketika berhadapan dengan orang yang memiliki akses dan kewenangan.

Bagikan: