Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Pastikan Pemilih Telah Dicoklit, Panwaslu Kecamatan Gantarang Laksanakan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih 

Kordiv HP2H Panwaslu Kecamatan Gantarang Muhammad Ali, didampingi PKD Bontonyeleng, melakukan pengawasan kawal hak pilih di Desa Bontonyeleng. (Foto: Wahyudi)

Definitif.id, Bulukumba – Jajaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba kembali melakukan patroli pengawasan kawal hak pilih, dengan blusukan di sejumlah lokasi di Kecamatan Gantarang, yang salah satunya di Desa Bontonyeleng, Kamis (23/03/2023).

Kegiatan tersebut merupakan salah satu pelaksanaan pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.

Patroli tersebut dilakukan oleh anggota Panwaslu Kecamatan Gantarang, Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Hubungan Masyarakat (HP2H), Muhammad Ali, didampingi Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Bontonyeleng, Wahyudi.

Dalam patroli tersebut, Kordiv HP2H bersama PKD Bontonyeleng melakukan koordinasi kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) Devisi Data, Syahrul, di mana pada kesempatan tersebut juga hadir Kepala Desa Bontonyeleng, Andi Mauragawali.

Muhammad Ali mengatakan, patroli pengawasan kawal hak pilih akan dilaksanakan selama tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih.

“Patroli pengawasan kawal hak pilih dilakukan di seluruh kecamatan di Kabupaten Bulukumba, dilakukan selama tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih,” ujar Ali, sapaan akrabnya.

Ali menjelaskan, selama patroli pengawasan kawal hak pilih, jajaran pengawas harus memastikan setiap masyarakat sudah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) secara baik dan benar.

“Kita pastikan pemilih mendapatkan bukti sudah dicoklit dan ditempel stiker,” lanjut Ali.

Selain itu, Menurut Ali, monitoring tersebut tujuannya untuk memastikan seluruh warga negara yang memenuhi syarat menjadi wajib pilih terdata menjadi wajib pilih sebagaimana Pasal 198 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bagikan: