Definitif.id Jakarta – Jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang sebelumnya ditetapkan pada 6 Februari 2025 kemungkinan akan diundur ke pertengahan Februari 2025.
Mengutip Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan, jadwal pelantikan masih dalam pembahasan di tingkat pemerintah, KPU, Bawaslu, dan Mahkamah Konstitusi (MK). “Hasil pembahasan akan disampaikan pada hari Senin,” ujar Tito di Jakarta, Jumat (31/01/2025).
Peninjauan ulang jadwal pelantikan ini menyusul putusan sela MK yang mempercepat proses penyelesaian sengketa Pilkada. MK akan mengumumkan putusan sengketa pada 4-5 Februari 2025.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya menyatakan, pemerintah sedang menyelaraskan tahapan pelantikan dengan keputusan MK. “Daerah yang gugatannya ditolak (dismissal) akan dilantik lebih cepat dari perkiraan semula,” jelasnya.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, dalam rapat persiapan pidato pertama Gubernur Jakarta mengungkapkan kemungkinan pelantikan akan digelar pada 18-20 Februari 2025. “Ini keputusan pusat, kita hanya menyesuaikan,” katanya.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa tetap dilaksanakan pada 6 Februari 2025. Sementara daerah yang masih menjalani Perselisihan Hasil Pemilihan akan dilantik setelah putusan final MK yang dijadwalkan pada 7-11 Maret 2025.
DPR juga meminta Mendagri mengusulkan revisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang mekanisme pelantikan kepala daerah agar lebih fleksibel menyesuaikan dinamika politik dan hukum.
