“Sesuai dengan ketentuan yang ada, kami akan melakukan pemanggilan kedua terhadap pengadu dan saksi. Rencananya pemanggilan ulang itu dijadwalkan pada Senin pekan depan,” jelasnya.
Fitri menambahkan bahwa proses penanganan aduan oleh Badan Kehormatan memiliki batas waktu yang telah ditentukan dalam tata tertib DPRD, yakni selama 60 hari sejak laporan diterima.
“Kami bekerja dalam batas waktu penanganan aduan selama 60 hari, dan masa itu akan berakhir pada 9 Februari mendatang. Karena itu, setiap tahapan harus kami jalankan secara hati-hati namun tetap sesuai jadwal yang ada,” katanya.
Meski demikian, Fitri menegaskan bahwa ketidakhadiran pihak pengadu dan saksi dalam rapat pemanggilan tidak otomatis menghentikan proses pemeriksaan yang sedang berjalan.
“Proses penanganan aduan tetap akan berlanjut. Namun jika pada pemanggilan kedua nanti mereka masih tidak hadir, maka mekanisme persidangan kemungkinan tidak bisa dilanjutkan seperti yang direncanakan,” tegasnya.
Dalam kondisi tersebut, Badan Kehormatan berencana mengambil langkah berikutnya dengan memanggil pihak terlapor untuk dimintai klarifikasi terkait laporan yang disampaikan.
“Jika pemanggilan kedua tidak juga dihadiri, maka kami akan melanjutkan dengan meminta klarifikasi dari pihak terlapor untuk mendapatkan penjelasan terkait substansi laporan yang masuk,” tambah Fitri.
Selain itu, BK juga berencana melaporkan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada pimpinan DPRD serta seluruh fraksi di lembaga legislatif tersebut sebagai bagian dari mekanisme transparansi internal.








