Definitif.id, Opini – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo menyatakan keprihatinan mendalam atas kematian tragis Hasan Saputra Marjono, seorang mahasiswa yang tewas saat mengikuti pengkaderan. Kasus ini memicu penyelidikan intensif oleh pihak kampus dan kepolisian, dengan pemeriksaan terhadap 13 saksi termasuk panitia dan peserta pengkaderan.
Hasan Saputra Marjono dilaporkan mengeluh kelelahan sebelum akhirnya jatuh pingsan dan meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit. Dugaan sementara mengarah pada kelalaian dalam prosedur pengkaderan, namun investigasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan detail kejadian dan tanggung jawab pihak terkait. Selain itu, terdapat isu pemalsuan tanda tangan orang tua pada surat izin, menambah kompleksitas kasus ini.
Isu ini juga membawa perhatian masyarakat pada dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen terhadap mahasiswi di IAIN Sultan Amai Gorontalo. Aksi unjuk rasa oleh mahasiswa dan aliansi mahasiswa telah mendesak rektorat untuk mengambil tindakan tegas.
Dalam menganalisis kasus ini dari perspektif sosiologi hukum, beberapa poin penting perlu diperhatikan:
1. Struktur Sosial : Struktur sosial di lingkungan kampus dan komunitas sekitar memengaruhi interaksi dan jalannya proses hukum. Hierarki kekuasaan, norma-norma sosial, dan potensi konflik kepentingan bisa mempengaruhi bagaimana kasus ini ditangani dan direspon oleh berbagai pihak.
2. Keadilan dan Diskriminasi : Analisis sosiologi hukum akan mencermati kemungkinan adanya diskriminasi atau ketidakadilan dalam penanganan kasus ini. Penelitian terhadap perbedaan perlakuan berdasarkan status sosial, gender, atau latar belakang lainnya penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan tanpa bias.
