Pertanyaannya, mengapa Polres Pohuwato belum melakukan penyelidikan mendalam? Mengapa tidak segera memanggil pemilik lahan dan semua yang terlibat dalam aktivitas yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia?
Lebih parahnya lagi, muncul oknum wartawan yang tiba-tiba mengklaim diri sebagai keluarga pemilik tambang, lalu ikut menjadi mediator untuk “meredam” pemberitaan dan opini publik.
Ini bukan sekadar pelanggaran etika jurnalistik. Ini adalah upaya sistematis untuk menutupi kejahatan lingkungan dan kemanusiaan.
Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka bukan hanya hukum yang dipermainkan, tapi juga martabat profesi pers dan kepercayaan masyarakat kepada institusi penegak hukum.
Polres Pohuwato punya pilihan: tunjukkan nyali, atau biarkan publik menyimpulkan bahwa hukum sudah mati di hadapan uang tambang ilegal.
Kasus ini tidak boleh berakhir di meja penyidik seperti kasus-kasus PETI sebelumnya, yang selalu selesai dengan “mediasi kekeluargaan”, uang tutup mulut, atau janji akan menertibkan yang tak pernah ditepati.
Penegakan hukum harus hadir, bukan untuk menjaga citra, tapi untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Satu nyawa sudah hilang. Apakah Polres masih akan menunggu jatuhnya korban berikutnya?








