Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Rekomendasi DPRD dan Ombudsman Diabaikan, Sengketa HGB PT ASP Dipertanyakan

Definitif.id, Gorontalo – Polemik penerbitan Hak Guna Bangunan atas nama PT. Alif Satya Perkasa oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Gorontalo, memasuki babak baru. Pasalnya, setelah mengindahkan rekomendasi pembatalan DPRD Provinsi Gorontalo dan LHP Ombudsman RI, Kantah Kota Gorontalo menyebut polemik tersebut tidak bersengketa.

Kepada media, salah satu Ahli Waris dari Keluarga Olii, Zubaedah Olii melalui insidentilnya Jhojo Rumampuk mengatakan bahwa, Kantah Kota Gorontalo telah melakukan berbagai pelanggaran atas penerbitan HGB PT. Alif Satya Perkasa. Menurutnya, polemik yang sudah berlangsung sejak Oktober 2025 ini, seperti modus dari para komplotan mafia tanah.

” Sedari awal kami telah berupaya sesuai ketentuan berkaitan dengan polemik ini, namun Kantah kota disuratnya terakhir menyebut tidak pernah ada polemik atau sengketa berdasarkan gelar kasus yang digelar secara internal. Padahal, mereka mengabaikan permohonan pemblokiran kami sejak 27 Oktober 2025,” Ungkap Jhojo.

” Lalu mereka menerbitkan HGB tersebut pada tanggal 2 Desember 2025, tanpa ada konfirmasi, membalas surat 27 oktober atau mengundang kami sebelum HGB itu terbit. Ketika kami laporkan ke kanwil, barulah surat kami dibalas pada tanggal 6 Januari 2026, sesuai jawaban mereka di RDP bersama Komisi I Deprov. Artinya, HGB itu diterbitkan dulu,  surat kami dibalas dan itupun kami tidak pernah menerima surat balasan tersebut, ” Tambah Jhojo.

Jhojo menyebut, Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD Provinsi dan RDP Kota Gorontalo, Kantah Kota Gorontalo tidak pernah menjelaskan secara detail apa alasan tidak pernah membalas surat tertanggal 27 Oktober 2025 tersebut.

Bagikan: