“Jangan hanya melihat siapa yang menandatangani dokumen. Yang lebih penting adalah siapa yang mengendalikan prosesnya, siapa yang menikmati keuntungan dan bagaimana uang negara itu mengalir. Semua harus dibuka secara terang,” katanya.
Minta Kejati Segera Tentukan Arah Perkara
APKPD juga mempertanyakan perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI secara keseluruhan.
Wahyu menilai, serangkaian tindakan penyidikan yang telah dilakukan Kejati Gorontalo perlu diikuti dengan kejelasan mengenai arah perkara, terutama apabila penyidik telah memperoleh bukti yang cukup.
“Sudah banyak pihak yang diperiksa. Dokumen sudah disita, kantor KONI sudah digeledah, penggunaan anggaran sudah ditelusuri, bahkan sejumlah pejabat dan pengurus sudah dimintai keterangan. Jangan sampai masyarakat kemudian bertanya-tanya, kapan perkara ini memiliki kepastian hukum,” katanya.
Ia meminta Kejati Gorontalo segera menentukan pihak yang bertanggung jawab apabila hasil penyidikan telah menemukan bukti yang memenuhi syarat untuk menetapkan tersangka.
“Kami mendesak agar perkara KONI ini segera dinaikkan pada tahap penetapan tersangka apabila alat bukti memang sudah mencukupi. Jangan dibuat berlarut-larut. Kalau memang ada perbuatan pidana, tetapkan tersangkanya. Kalau ada pihak lain yang terlibat, periksa dan ungkap. Jangan tebang pilih,” tegas Wahyu.
Minta Seluruh Rantai Pengadaan Dibuka
Wahyu menekankan bahwa perkara tersebut tidak semestinya diposisikan hanya sebagai persoalan internal organisasi olahraga. Menurutnya, penggunaan dana hibah yang bersumber dari keuangan negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
