Definitif.id, Medan – Permasalahan yang sudah terjadi bertahun-tahun di eks bandara Polonia, Medan harus diselesaikan segera untuk menjamin kepastian hukum bagai masyarakat maupun seluruh pihak.
Atensi percepatan pada permasalahan tersebut tidak hanya melibatkan Pemerintah Kota Medan maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Namun, juga telah menyita perhatian serius dari pemerintah pusat.
Sejalan dengan hal itu, Tim Ditjen Bina Adwil yang dipimpin langsung oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, dan beranggotakan juga Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara serta Direktur Polisi Pamong Praja, turun langsung ke lapangan.
Dalam keterangannya, Safrizal menyampaikan, kedatangannya di Kota Medan menjadi bukti komitmen yang kuat dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri untuk bersama-sama seluruh pemangku kepentingan melakukan upaya-upaya percepatan penyelesaian relokasi Bandara Polonia Medan.
Dari total lahan seluas kurang lebih 591,3 ha yang berstatus hak pakai seluas 321,3 ha. Sedangkan terdapat kurang lebih tanah seluas 260 ha sampai saat ini masih dikuasai oleh masyarakat Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Polonia Medan.
Dalam area tersebut terdapat sekitar 5.425 kepala keluarga dengan jumlah penduduk sebanyak 24.000 jiwa.
Selain itu, kondisi pemukiman di kawasan tersebut tergolong sebagai kawasan padat penduduk dengan berbagai fasilitas umum seperti masjid, gereja, vihara, kuil, sekolah, jalan umum dan lapangan umum serta fasilitas sosial lainnya.
