Definitif.id, Gorontalo Utara – Kepala Desa (Kades) Huidu Melito Kacamatan Tomilito Kabupaten Gorontalo Utara, Anton Tomba, membantah tudingan Sekretaris Desa (Sekdes) Tanjung Karang yang menyatakan bahwa di Desa Huidu Melito keluarga penerima manfaat (KPM) berbelanja di warung miliknya.
“Secara pribadi ketika saya disamakan dengan apa yang terjadi di Desa Tanjung Karang terkait BANSOS itu tidak benar, apalagi jika tudingan menghutangkan sembako kepada KPM itu tidak benar dan tidak pernah dilakukan” kata Anton saat diwawancarai lewat via seluler, Minggu (04/12/2022).
Lebih lanjut Anton mengaku, bahwa dirinya selalu berkoordinasi dengan semua pihak terkait aturan-aturan yang berlaku.
“Setiap aturan yang turun baik itu aturan BANSOS atau pun aturan lainnya saya melakukan koordinasi kepada semua pihak, karena saya takut salah menafsirkan aturan yang ada. Maka saya sebelum mengambil langkah, koordinasi yang paling utama saya lakukan. Contoh aturan BANSOS terkait E-Warung dimana ASN, TNI, Porli, Kades maupun Aparat dilarang untuk E-Warung, setelah saya koordinasi maka saya mundur saat itu juga. Sebelumnya saya adalah agen E-Warung, namun karna aturan turun dilarang lagi maka saya siap mundur dan menjadi pedagang harian biasa,” ungkapnya.







